Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
Bank menyusun dan mengumumkan Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September.
Koreksi Anda
