Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Bank: a. melakukan koreksi Laporan Publikasi atas dasar hasil audit atau penelaahan secara terbatas atau reviu oleh akuntan publik; b. mengumumkan koreksi Laporan Publikasi sebelum batas akhir pengumuman Laporan Publikasi dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; dan/atau c. mengalami keadaan kahar, Bank dapat dikecualikan dari pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Koreksi Anda