Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Bank mengalami keadaan kahar sehingga tidak dapat mengumumkan Laporan Publikasi sampai dengan batas waktu pengumuman, Bank memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara tertulis untuk memperoleh penundaan batas waktu pengumuman Laporan Publikasi.
(2) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Koreksi Anda
