Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Situs web Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 16 ayat 2, Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 24 ayat (1), Pasal 26 ayat (1) huruf a, dan Pasal 28 ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria: a. memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memiliki tautan khusus untuk informasi pada halaman depan situs web Bank; c. mencerminkan identitas Bank; dan d. berdomain INDONESIA. (2) Bagi Bank baru, Bank perantara, Bank yang merupakan hasil penggabungan, peleburan, pemisahan, integrasi, konversi, perubahan kegiatan usaha dari Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional menjadi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang beroperasi kurang dari 5 (lima) tahun, pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (6), Pasal 16 ayat (5), Pasal 18 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), dan Pasal 26 ayat (4) dilakukan secara bertahap.
Koreksi Anda