Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyusun, mengumumkan, dan/atau menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf h, ayat
(3) huruf g, dan ayat (4).
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
