Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib:
a. mengumumkan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pada situs web Bank; dan
b. menyampaikan Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pengumuman Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah adanya informasi atau fakta material.
(3) Tata cara penyampaian Laporan Publikasi informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
