Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a untuk posisi data akhir bulan Januari, bulan Februari, bulan April, bulan Mei, bulan Juli, bulan Agustus, bulan Oktober, dan bulan November.
(2) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas ringkasan laporan keuangan Bank secara individu.
(3) Ringkasan laporan keuangan Bank secara individu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. laporan posisi keuangan;
b. laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain; dan
c. laporan komitmen dan kontinjensi.
Koreksi Anda
