Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank mengumumkan:
a. Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a; dan
b. Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), pertama kali untuk posisi data bulan September 2026.
(2) Bank mengumumkan:
a. Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a; dan
b. Laporan Publikasi eksposur risiko dan permodalan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, pertama kali untuk posisi data bulan Desember 2026.
(3) Cakupan pengumuman Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan tahunan untuk Tahun Buku 2025 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019
tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan ketentuan pelaksanaannya, ditambah dengan laporan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf g.
Koreksi Anda
