Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Koreksi Anda