Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
Pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dilaksanakan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Koreksi Anda
