Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode:
a. bulanan;
b. triwulanan;
c. semesteran; dan
d. tahunan.
(2) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun berdasarkan periode triwulanan.
(3) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
