Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a disusun berdasarkan periode: a. bulanan; b. triwulanan; c. semesteran; dan d. tahunan. (2) Bagi Bank yang memiliki UUS, Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) disusun berdasarkan periode triwulanan. (3) Ruang lingkup, format, dan tata cara pengisian Laporan Publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda