Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) namun belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
(3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), sanksi administratif berupa denda:
a. sesuai dengan Pasal 6 ayat (5) dan/atau Pasal 11 ayat (5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai integritas pelaporan keuangan bank;
dan/atau
b. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor pasar modal terkait ketidakpatuhan dalam memenuhi kewajiban
menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, tidak berlaku.
(4) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. larangan untuk menerbitkan produk baru;
b. pembekuan kegiatan usaha tertentu;
c. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha;
d. larangan melakukan kegiatan usaha baru;
dan/atau
e. penurunan penilaian faktor tata kelola dalam penilaian tingkat kesehatan.
(5) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 7 ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), pihak utama Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(6) Dalam hal Bank melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (4), dan/atau ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Bank agar laporan keuangan Bank diaudit oleh akuntan publik sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Koreksi Anda
