Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk posisi data bulan Desember wajib diaudit oleh akuntan publik.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk:
a. laporan keuangan secara individu; dan/atau
b. laporan keuangan secara konsolidasi.
(4) Bank yang melakukan Pengendalian terhadap Entitas Anak wajib menyusun laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(5) Bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, ruang lingkup laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. laporan keuangan kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri; dan
b. laporan keuangan seluruh kantor cabang pembantu dari kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri, yang ada di INDONESIA.
(6) Penyertaan Bank yang bersifat sementara, dikecualikan dari penyusunan laporan keuangan secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Koreksi Anda
