Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Direksi bertanggung jawab atas Laporan Publikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, dewan komisaris bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bagi Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan Bank yang memiliki UUS, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah bertanggung jawab melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
