Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
(1) Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disusun secara lengkap, akurat, kini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan.
(2) Angka dalam Laporan Publikasi yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan angka yang diungkapkan pada laporan keuangan.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Laporan Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk diaudit oleh akuntan publik.
Koreksi Anda
