Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
2. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
3. Laporan Publikasi adalah laporan yang diumumkan kepada masyarakat dan/atau disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tata cara pengumuman dan penyampaian sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Pengendalian adalah pengendalian entitas induk terhadap entitas anak sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
5. Entitas Induk adalah entitas yang melakukan Pengendalian terhadap 1 (satu) atau lebih entitas lain sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
6. Entitas Anak adalah entitas yang dikendalikan oleh 1 (satu) atau lebih Entitas Induk berupa Bank sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
7. Tahun Buku adalah tahun yang dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember pada tahun yang bersangkutan.
8. Emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.
9. Perusahaan Publik adalah perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
10. Pejabat Eksekutif adalah pejabat Bank yang bertanggung jawab langsung kepada anggota direksi atau mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kebijakan dan/atau operasional Bank.
11. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
