Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada masyarakat.
Koreksi Anda
