Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pasar wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan Liquidity Provider.
Koreksi Anda
Penyelenggara Pasar wajib melakukan pengawasan terhadap kegiatan Liquidity Provider.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran