Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pasar MENETAPKAN Efek yang dapat dilakukan Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
(2) Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider dapat
dilakukan terhadap:
a. saham yang dilakukan Kuotasi oleh Liquidity Provider;
b. Underlying perdagangan Kontrak Derivatif Efek;
atau
c. Underlying waran terstruktur.
(3) Harga penawaran jual yang dimasukkan pada sistem perdagangan Penyelenggara Pasar dalam melakukan Transaksi Short Selling atas saham yang dilakukan Kuotasi, Underlying perdagangan Kontrak Derivatif Efek, atau Underlying waran terstruktur, tidak harus di atas harga yang terjadi di Penyelenggara Pasar.
(4) Transaksi Short Selling atas saham yang dilakukan oleh Liquidity Provider dikecualikan dari kewajiban Perantara Pedagang Efek yang melakukan Transaksi Short Selling untuk kepentingan sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Koreksi Anda
