Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Liquidity Provider dilarang untuk melakukan dan/atau memiliki perikatan dalam bentuk apapun dengan Pihak lain untuk melakukan aktivitas manipulasi pasar dan menciptakan gambaran semu pada Penyelenggara Pasar.
Koreksi Anda