Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Teks Saat Ini
Liquidity Provider dilarang untuk melakukan dan/atau memiliki perikatan dalam bentuk apapun dengan Pihak lain untuk melakukan aktivitas manipulasi pasar dan menciptakan gambaran semu pada Penyelenggara Pasar.
Koreksi Anda
