Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kuotasi atas Efek tertentu oleh Liquidity Provider dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara Pasar.
Koreksi Anda
Pelaksanaan Kuotasi atas Efek tertentu oleh Liquidity Provider dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara Pasar.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran