Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Kuotasi atas Efek tertentu oleh Liquidity Provider dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara Pasar.
Koreksi Anda