Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan penyediaan likuiditas pada perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Liquidity Provider wajib melakukan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Koreksi Anda