Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Teks Saat Ini
Dalam melakukan kegiatan penyediaan likuiditas pada perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Liquidity Provider wajib melakukan perdagangan Efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Koreksi Anda
