Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas
Teks Saat Ini
Perantara Pedagang Efek atau Pihak lain yang telah memperoleh persetujuan dari Penyelenggara Pasar sebagai Liquidity Provider wajib menyediakan likuiditas dalam perdagangan Efek di Penyelenggara Pasar dengan melakukan Kuotasi atas Efek tertentu yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar.
Koreksi Anda
