Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dilakukan melalui laporan yang memuat informasi pencapaian IKU Keberlanjutan dan TKK yang telah ditetapkan, yang harus disediakan oleh Emiten atau Penerbit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Emiten atau Penerbit harus MENETAPKAN kebijakan dan/atau mekanisme dalam penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda