Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) huruf e dilakukan melalui laporan yang memuat informasi pencapaian IKU Keberlanjutan dan TKK yang telah ditetapkan, yang harus disediakan oleh Emiten atau Penerbit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Emiten atau Penerbit harus MENETAPKAN kebijakan dan/atau mekanisme dalam penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
