Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d merupakan pelaksanaan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal atas pemilihan IKU Keberlanjutan dan penetapan TKK paling sedikit: a. relevansi dan keandalan IKU Keberlanjutan yang dipilih; b. rasionalitas dan tingkat ambisius TKK; c relevansi dan keandalan atas tolok ukur yang digunakan; dan d. kredibilitas strategi pencapaian IKU Keberlanjutan.
Koreksi Anda