Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Karakteristik EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c harus disesuaikan dengan pencapaian IKU Keberlanjutan dan TKK yang telah ditetapkan oleh Emiten atau Penerbit. (2) Penyesuaian karakteristik EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. variasi kompensasi EBUS Terkait Keberlanjutan dan/atau karakteristiknya; dan b. mekanisme fallback terkait jika TKK tidak dapat dihitung atau diobservasi dengan baik/memuaskan. (3) Variasi kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus memuat: a. pemberian kompensasi berupa kenaikan kupon atas EBUS Terkait Keberlanjutan; dan b. pembelian kembali EBUS Terkait Keberlanjutan, akibat tidak tercapainya IKU Keberlanjutan dan TKK oleh Emiten atau Penerbit. (4) Emiten atau Penerbit harus memberikan informasi yang jelas mengenai penyesuaian karakteristik EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Koreksi Anda