Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kalibrasi TKK atas IKU Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan dengan MENETAPKAN TKK atas setiap IKU Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Penetapan TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. merepresentasikan peningkatan signifikan pada masing-masing IKU Keberlanjutan dan melebihi TKK yang telah dicapai sebelumnya;
b. dapat dibandingkan dengan tolok ukur atau referensi eksternal, jika ada;
c. konsisten dengan strategi keberlanjutan internal perusahaan, jika ada; dan
d. memiliki target waktu pelaksanaan yang jelas.
(3) Penetapan TKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan pendekatan tolok ukur paling sedikit:
a. kinerja Emiten atau Penerbit, yang mencakup:
1. rekam jejak capaian IKU keberlanjutan yang dipilih paling sedikit 3 (tiga) tahun, jika memungkinkan; dan
2. panduan IKU Keberlanjutan internal yang berorientasi ke depan;
b. kinerja dari pembanding yang mencakup posisi TKK terhadap perusahaan pembanding dan standar industri; dan
c. rujukan ilmiah pada target resmi yang bersifat nasional, regional, atau internasional atau pada teknologi terbaik yang diakui atau rujukan lainnya untuk menentukan target yang relevan di seluruh tema lingkungan dan sosial.
(4) Emiten atau Penerbit harus mengungkapkan informasi mengenai hal signifikan yang dapat menentukan atau mempengaruhi pencapaian TKK yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
