Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan IKU Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a harus: a. relevan, bersifat inti dan material, serta bersifat strategis bagi kegiatan usaha Emiten atau Penerbit saat ini dan/atau masa yang akan datang; b. dapat diukur atau dikuantifikasi dengan metodologi yang konsisten; c. dapat dibandingkan; dan d. dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan. (2) IKU Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didefinisikan secara jelas dan mencakup: a. ruang lingkup yang dapat diaplikasikan; dan b. metodologi penghitungan. (3) IKU Keberlanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselaraskan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. (4) Dalam menentukan IKU Keberlanjutan, Emiten atau Penerbit dapat MENETAPKAN 1 (satu) atau lebih IKU yang akan dicapai.
Koreksi Anda