Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan, wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, paling sedikit memuat:
a. informasi terkini mengenai pencapaian atau kinerja IKU Keberlanjutan dan TKK termasuk dampak yang terkait dan waktu kejadian; dan
b. informasi lainnya yang memungkinkan pemodal untuk memantau tingkat pencapaian dari TKK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
(3) Emiten wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan dilekatkan pada laporan tahunan.
(4) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengikuti periode penyampaian laporan tahunan Emiten kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pertama kali wajib memenuhi ketentuan:
a. untuk Emiten mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (7) sampai dengan ayat (9); dan
b. untuk Penerbit mengikuti ketentuan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (11).
(6) Penerbit wajib menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan:
a. disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir; dan
b. disampaikan kepada Agen Pemantau untuk dimuat dalam situs web Agen Pemantau, jika menggunakan Agen Pemantau.
(7) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilakukan sampai dengan EBUS Terkait Keberlanjutan jatuh tempo.
Koreksi Anda
