Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prospektus atau Memorandum Informasi EBUS Terkait Keberlanjutan harus mengungkapkan dalam bab tersendiri mengenai informasi tambahan berupa: a. ringkasan kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2), yang paling sedikit memuat: 1. informasi mengenai IKU Keberlanjutan, paling sedikit memuat: a) definisi IKU Keberlanjutan yang jelas dan paling sedikit memuat: 1) ruang lingkup yang dapat diaplikasikan; dan 2) metodologi penghitungan. b) dasar pemikiran dan proses pemilihan IKU Keberlanjutan, serta kesesuaiannya dengan strategi keberlanjutan Emiten atau Penerbit; dan c) keselarasan IKU Keberlanjutan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan. 2. Informasi mengenai TKK, paling sedikit memuat: a) informasi strategis yang dapat memengaruhi pencapaian TKK; b) deskripsi dan definisi TKK; c) landasan TKK yang telah ditetapkan yaitu target pencapaian TKK dan konsistensi dengan perencanaan strategis Emiten atau Penerbit secara keseluruhan; d) pendekatan tolok ukur yang relevan; e) jangka waktu pencapaian target, termasuk tanggal/periode pengamatan target, dan frekuensi TKK; f) jika memungkinkan dan dengan mempertimbangkan persaingan dan kerahasiaan, bagaimana Emiten atau Penerbit mencapai TKK; dan g) faktor utama lainnya di luar kendali langsung Emiten atau Penerbit yang dapat memengaruhi pencapaian TKK. 3. Karakteristik EBUS, paling sedikit memuat: a) variasi kompensasi EBUS Terkait Keberlanjutan dan/atau karakteristiknya; dan b) mekanisme fallback terkait jika TKK tidak dapat dihitung atau diobservasi dengan baik/memuaskan. b. ringkasan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
Koreksi Anda