Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Prospektus atau Memorandum Informasi EBUS Terkait Keberlanjutan harus mengungkapkan dalam bab tersendiri mengenai informasi tambahan berupa:
a. ringkasan kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat
(2), yang paling sedikit memuat:
1. informasi mengenai IKU Keberlanjutan, paling sedikit memuat:
a) definisi IKU Keberlanjutan yang jelas dan paling sedikit memuat:
1) ruang lingkup yang dapat diaplikasikan;
dan 2) metodologi penghitungan.
b) dasar pemikiran dan proses pemilihan IKU Keberlanjutan, serta kesesuaiannya dengan strategi keberlanjutan Emiten atau Penerbit;
dan c) keselarasan IKU Keberlanjutan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.
2. Informasi mengenai TKK, paling sedikit memuat:
a) informasi strategis yang dapat memengaruhi pencapaian TKK;
b) deskripsi dan definisi TKK;
c) landasan TKK yang telah ditetapkan yaitu target pencapaian TKK dan konsistensi dengan perencanaan strategis Emiten atau Penerbit secara keseluruhan;
d) pendekatan tolok ukur yang relevan;
e) jangka waktu pencapaian target, termasuk tanggal/periode pengamatan target, dan
frekuensi TKK;
f) jika memungkinkan dan dengan mempertimbangkan persaingan dan kerahasiaan, bagaimana Emiten atau Penerbit mencapai TKK; dan g) faktor utama lainnya di luar kendali langsung Emiten atau Penerbit yang dapat memengaruhi pencapaian TKK.
3. Karakteristik EBUS, paling sedikit memuat:
a) variasi kompensasi EBUS Terkait Keberlanjutan dan/atau karakteristiknya; dan b) mekanisme fallback terkait jika TKK tidak dapat dihitung atau diobservasi dengan baik/memuaskan.
b. ringkasan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
Koreksi Anda
