Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Dokumen Pernyataan Pendaftaran untuk Penawaran Umum EBUS Terkait Keberlanjutan harus disertai dokumen tambahan berupa:
a. surat pernyataan komitmen Emiten atau Penerbit untuk memenuhi IKU Keberlanjutan yang telah dipilih atau disusun sesuai format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
b. kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2);
c. hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1); dan
d. bukti kompetensi atau keahlian Penyedia Reviu Eksternal.
Koreksi Anda
