Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e harus mendapatkan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang menyatakan:
a. kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) memadai dan kredibel;
b. IKU Keberlanjutan yang dipilih atau disusun relevan, dapat diukur, dan handal;
c. TKK untuk setiap IKU Keberlanjutan memiliki tingkat ambisi dan rasionalitas yang memadai;
d. tolok ukur dan dasar yang digunakan relevan dan dapat dipercaya; dan
e. strategi untuk mencapai IKU Keberlanjutan kredibel.
(2) Dalam hal terdapat perubahan ruang lingkup, metodologi IKU Keberlanjutan, atau kalibrasi TKK setelah penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan, Emiten atau Penerbit wajib mendapatkan reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
