Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan harus memenuhi komponen utama paling sedikit: a. penentuan IKU Keberlanjutan; b. pelaksanaan kalibrasi TKK atas IKU Keberlanjutan; c. karakteristik EBUS Terkait Keberlanjutan; d. verifikasi; dan e. pelaporan. (2) Emiten atau Penerbit harus menuangkan 5 (lima) komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kerangka kebijakan penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan. (3) Informasi yang dimuat di dalam kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda