Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan digunakan untuk tujuan umum Emiten atau Penerbit.
(2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikaitkan dengan IKU Keberlanjutan yang ditetapkan oleh Emiten atau Penerbit.
Koreksi Anda
