Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan EBUS Terkait Keberlanjutan digunakan untuk tujuan umum Emiten atau Penerbit. (2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikaitkan dengan IKU Keberlanjutan yang ditetapkan oleh Emiten atau Penerbit.
Koreksi Anda