Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Emiten atau Penerbit dikecualikan dari kewajiban untuk:
a. membeli kembali atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5); dan/atau
b. membeli kembali Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Emiten atau Penerbit yang meliputi:
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten atau Penerbit; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Emiten atau Penerbit yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
