Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) gagal, Sukuk Wakaf tidak lagi menjadi Sukuk Wakaf.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten wajib:
a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mengumumkan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh Emiten atau perusahaan publik.
(3) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit wajib menyampaikan laporan paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah batas waktu pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) berakhir kepada:
a. Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. Agen Pemantau, jika menggunakan Agen Pemantau.
(4) Laporan yang disampaikan Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib paling sedikit memuat:
a. tanggal kejadian; dan
b. uraian atau informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten atau Penerbit Sukuk Wakaf wajib melakukan pembelian kembali Sukuk Wakaf dimaksud.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pembelian kembali Sukuk Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dimuat dalam:
a. perjanjian perwaliamanatan untuk Penawaran Umum; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Sukuk Wakaf untuk penerbitan tanpa Penawaran Umum.
(7) Pembelian kembali Sukuk Wakaf oleh Emiten atau Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilakukan dengan ketentuan:
a. Sukuk Wakaf yang telah dibeli kembali oleh Emiten atau Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dijual kembali oleh Emiten atau Penerbit;
b. mekanisme penetapan harga pembelian kembali dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang Sukuk Wakaf; dan
c. pelaksanaan pembelian kembali diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima laporan dari Emiten atau Penerbit mengenai terjadinya kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
