Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(3) menyatakan kegiatan/proyek yang dibiayai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf, Emiten atau Penerbit wajib menyusun rencana tindak agar kegiatan/proyek tetap memenuhi persyaratan sebagai kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf.
(2) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1).
(3) Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
