Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Emiten atau Penerbit dapat mengatur dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan mengenai Pihak yang bertindak sebagai penanggung.
Koreksi Anda