Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5), Emiten atau Penerbit dapat mengatur dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan mengenai Pihak yang bertindak sebagai penanggung.
Koreksi Anda
