Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan dapat meminta Emiten atau Penerbit untuk: a. membeli kembali Efek; atau b. memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek. (2) Ketentuan mengenai tata cara pembelian kembali Efek dan pemberian kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk besaran tingkat kenaikan kupon harus dimuat dalam: a. perjanjian perwaliamanatan untuk Penawaran Umum; atau b. perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan untuk penerbitan tanpa Penawaran Umum. (3) Permintaan pembelian kembali Efek atau pemberian kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui: a. Wali Amanat untuk Penawaran Umum; atau b. Agen Pemantau untuk penerbitan tanpa Penawaran Umum. (4) Dalam hal penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tanpa Penawaran Umum tidak menggunakan Agen Pemantau, permintaan pembelian kembali atau pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Penerbit. (5) Dalam hal pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan meminta Emiten atau Penerbit untuk membeli kembali atau memberikan kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Emiten atau Penerbit wajib membeli kembali dan/atau memberi kompensasi berupa kenaikan kupon atas Efek dimaksud. (6) Pembelian kembali EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan oleh Emiten atau Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dilakukan dengan ketentuan: a. EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan yang telah dibeli kembali oleh Emiten atau Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dijual kembali oleh Emiten atau Penerbit; b. mekanisme penetapan harga pembelian kembali dimuat dalam perjanjian perwaliamanatan atau perjanjian yang berkaitan dengan kepentingan pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan; dan c. pelaksanaan pembelian kembali diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali Amanat, Agen Pemantau, atau pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan mengajukan permintaan pembelian kembali.
Koreksi Anda