Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Emiten yang melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum.
(2) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai dengan tujuan atau tema penerbitannya.
(3) Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
(4) Rencana perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan rapat umum pemegang EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan.
Koreksi Anda
