Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prospektus atau Memorandum Informasi penerbitan Sukuk Wakaf harus mengungkapkan informasi tambahan dalam bab tersendiri yang memuat: a. uraian kegiatan/proyek yang dilakukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf yang dibiayai, paling sedikit memuat: 1. jenis kegiatan/proyek yang dibiayai dari penerbitan Sukuk Wakaf; 2. Manfaat Aset Wakaf yang akan dicapai dari kegiatan/proyek dimaksud; dan 3. sasaran penerima Manfaat Aset Wakaf dari kegiatan/proyek dimaksud; b. uraian mengenai Manfaat Aset Wakaf, atau kegiatan usaha atau proyek pada Aset Wakaf yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakaf; c. ringkasan hasil reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan d. informasi mengenai nazhir yang mengelola Aset Wakaf atau Manfaat Aset Wakaf, atau kegiatan usaha atau proyek pada Aset Wakaf sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit memuat: 1. nama nazhir; 2. alamat; 3. nomor pendaftaran atau pengesahan nazhir; dan 4. sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh nazhir.
Koreksi Anda