Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Prospektus atau Memorandum Informasi penerbitan Sukuk Wakaf harus mengungkapkan informasi tambahan dalam bab tersendiri yang memuat:
a. uraian kegiatan/proyek yang dilakukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf yang dibiayai, paling sedikit memuat:
1. jenis kegiatan/proyek yang dibiayai dari penerbitan Sukuk Wakaf;
2. Manfaat Aset Wakaf yang akan dicapai dari kegiatan/proyek dimaksud; dan
3. sasaran penerima Manfaat Aset Wakaf dari kegiatan/proyek dimaksud;
b. uraian mengenai Manfaat Aset Wakaf, atau kegiatan usaha atau proyek pada Aset Wakaf yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakaf;
c. ringkasan hasil reviu dari Pihak independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan
d. informasi mengenai nazhir yang mengelola Aset Wakaf atau Manfaat Aset Wakaf, atau kegiatan usaha atau
proyek pada Aset Wakaf sebagaimana dimaksud dalam huruf b paling sedikit memuat:
1. nama nazhir;
2. alamat;
3. nomor pendaftaran atau pengesahan nazhir; dan
4. sertifikasi kompetensi yang dimiliki oleh nazhir.
Koreksi Anda
