Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prospektus atau Memorandum Informasi EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, atau EBUS Keberlanjutan, harus mengungkapkan informasi tambahan dalam bab tersendiri yang memuat: a. uraian mengenai KUBL dan/atau KUBS yang dibiayai dengan dana hasil penerbitan yang paling sedikit memuat: 1. jenis KUBL dan/atau KUBS; dan 2. sasaran manfaat KUBL bagi lingkungan atau sasaran manfaat KUBS untuk memitigasi permasalahan sosial dan/atau bagi penduduk sasaran yang ingin dicapai, b. ringkasan kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan c. ringkasan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda