Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Prospektus atau Memorandum Informasi EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, atau EBUS Keberlanjutan, harus mengungkapkan informasi tambahan dalam bab tersendiri yang memuat:
a. uraian mengenai KUBL dan/atau KUBS yang dibiayai dengan dana hasil penerbitan yang paling sedikit memuat:
1. jenis KUBL dan/atau KUBS; dan
2. sasaran manfaat KUBL bagi lingkungan atau sasaran manfaat KUBS untuk memitigasi permasalahan sosial dan/atau bagi penduduk sasaran yang ingin dicapai,
b. ringkasan kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); dan
c. ringkasan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Koreksi Anda
