Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan Sukuk Wakaf harus mendapatkan hasil reviu dari Pihak independen yang menyatakan:
a. Sukuk Wakaf yang diterbitkan tidak bertentangan dengan ketentuan perwakafan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. kegiatan/proyek yang dibiayai dari hasil penerbitan Sukuk Wakaf ditujukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf dan memberikan peningkatan Manfaat Aset Wakaf bagi penerima manfaat wakaf (mauquf alaih); dan
c. kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memadai dan kredibel.
Koreksi Anda
