Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan Sukuk Wakaf harus mendapatkan hasil reviu dari Pihak independen yang menyatakan: a. Sukuk Wakaf yang diterbitkan tidak bertentangan dengan ketentuan perwakafan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. kegiatan/proyek yang dibiayai dari hasil penerbitan Sukuk Wakaf ditujukan untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf dan memberikan peningkatan Manfaat Aset Wakaf bagi penerima manfaat wakaf (mauquf alaih); dan c. kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memadai dan kredibel.
Koreksi Anda