Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan harus mendapatkan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang menyatakan: a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Efek dimaksud bermanfaat bagi lingkungan dan/atau untuk mengatasi atau memitigasi masalah sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran; dan b. kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memadai dan kredibel.
Koreksi Anda