Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Emiten atau Penerbit yang melakukan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan EBUS Keberlanjutan harus mendapatkan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang
menyatakan:
a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang mendasari penerbitan Efek dimaksud bermanfaat bagi lingkungan dan/atau untuk mengatasi atau memitigasi masalah sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk sasaran; dan
b. kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) memadai dan kredibel.
Koreksi Anda
