Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Emiten atau Penerbit harus MENETAPKAN: a. proses internal untuk melakukan evaluasi dan pemilihan KUBL dan/atau KUBS yang dapat dibiayai; dan b. proses dan metode yang diterapkan untuk mengidentifikasi dan mengelola risiko lingkungan dan risiko sosial yang berpotensi material terkait dengan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain.
Koreksi Anda