Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KUBS yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan: a. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga; b. akses terhadap layanan esensial; c. perumahan yang terjangkau; d. penciptaan lapangan kerja, dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro; e. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan; f. peningkatan dan pemberdayaan sosio-ekonomi; dan/atau g. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan sosial lainnya. (2) KUBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengatasi atau memitigasi masalah sosial dan/atau untuk memberikan manfaat bagi penduduk sasaran.
Koreksi Anda