Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KUBL yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan: a. energi terbarukan; b. efisiensi energi; c. pencegahan dan pengendalian polusi; d. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan; e. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air; f. transportasi ramah lingkungan; g. pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan; h. adaptasi perubahan iklim; h. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; i. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan/atau j. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Koreksi Anda