Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
KUBL yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan:
a. energi terbarukan;
b. efisiensi energi;
c. pencegahan dan pengendalian polusi;
d. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
e. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
f. transportasi ramah lingkungan;
g. pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
h. adaptasi perubahan iklim;
h. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi;
i. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan/atau
j. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Koreksi Anda
