Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf harus memenuhi 4 (empat) komponen utama, paling sedikit: a. penggunaan dana hasil penerbitan; b. proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan; c pengelolaan dana hasil penerbitan; dan d. pelaporan. (2) Emiten atau Penerbit harus menuangkan 4 (empat) komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf. (3) Informasi yang dimuat dalam kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. Pasal 6 (1) Penggunaan dana hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a seluruhnya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang baik langsung maupun tidak langsung atas: a. KUBL pada penerbitan EBUS Lingkungan; b. KUBS pada penerbitan EBUS Sosial; c. KUBL dan KUBS pada penerbitan EBUS Keberlanjutan; dan/atau d. kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf pada penerbitan Sukuk Wakaf. (2) KUBL dan/atau KUBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang baru; b. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang sedang berjalan; atau c. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang telah selesai. (3) Kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa: a. kegiatan/proyek yang baru; b. kegiatan/proyek yang sedang berjalan; atau c kegiatan/proyek yang telah selesai.
Koreksi Anda