Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf harus memenuhi 4 (empat) komponen utama, paling sedikit:
a. penggunaan dana hasil penerbitan;
b. proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan;
c pengelolaan dana hasil penerbitan; dan
d. pelaporan.
(2) Emiten atau Penerbit harus menuangkan 4 (empat) komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf.
(3) Informasi yang dimuat dalam kerangka kebijakan penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 6
(1) Penggunaan dana hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a seluruhnya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang baik langsung maupun tidak langsung atas:
a. KUBL pada penerbitan EBUS Lingkungan;
b. KUBS pada penerbitan EBUS Sosial;
c. KUBL dan KUBS pada penerbitan EBUS Keberlanjutan; dan/atau
d. kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf pada penerbitan Sukuk Wakaf.
(2) KUBL dan/atau KUBS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang baru;
b. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang sedang berjalan; atau
c. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang telah selesai.
(3) Kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat berupa:
a. kegiatan/proyek yang baru;
b. kegiatan/proyek yang sedang berjalan; atau c kegiatan/proyek yang telah selesai.
Koreksi Anda
