Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Emiten yang telah melakukan Penawaran Umum bertahap Efek bersifat utang dan/atau Sukuk sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 378, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5648) sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, tidak dapat melakukan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan Keberlanjutan untuk tahap berikutnya di sisa waktu dalam periode Penawaran Umum berkelanjutan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dimaksud.
Koreksi Anda