Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 tidak berlaku dalam hal:
a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS;
b. kegiatan/proyek yang dibiayai Sukuk Wakaf tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf; atau
c. IKU Keberlanjutan yang telah ditetapkan oleh Emiten atau Penerbit EBUS Terkait Keberlanjutan tidak lagi dilaksanakan.
Koreksi Anda
