Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 tidak berlaku dalam hal: a. kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang dibiayai EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, dan/atau EBUS Keberlanjutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS; b. kegiatan/proyek yang dibiayai Sukuk Wakaf tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf; atau c. IKU Keberlanjutan yang telah ditetapkan oleh Emiten atau Penerbit EBUS Terkait Keberlanjutan tidak lagi dilaksanakan.
Koreksi Anda