Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DAN PERSYARATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan insentif bagi Emiten dan Penerbit yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk berlandaskan keberlanjutan.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
